Sidak Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Turun Tangan Selidiki Dugaan KorupsiSidak Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi

Berdasarkan laporan terkini dari media, inti dari kontroversi “Lapas Cibinong mewah” adalah: Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, ditemukan memiliki sekelompok bangunan dengan fasilitas seperti apartemen, yang diduga disediakan khusus untuk narapidana tertentu, dan sumber dana pembangunan serta siapa penghuni sebenarnya saat ini masih dalam tahap investigasi dan penuh kontroversi.

Kejadian ini terungkap setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke lapas tersebut pada 23 September 2026. Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan di area belakang lapas terdapat lebih dari 10 unit bangunan yang terpisah dari area hunian biasa, di dalamnya terdapat sofa, lemari es, televisi, pendingin ruangan, dapur, bahkan ditemukan minuman beralkohol di lemari es. Di luar juga terdapat fasilitas parkir, di mana terparkir mobil-mobil mewah, dan bahkan ada fasilitas pusat kebugaran serta simulator golf yang sedang dibangun.

Terkait bagaimana lapas ini bisa muncul, pejabat senior lapas memberikan kesaksian di DPR. Kepala Bagian Umum Lapas Cibinong, Deni Sugiarto, menyatakan bahwa 13 unit “rumah dinas” ini mulai dibangun pada Januari 2023 dan selesai pada April 2023. Saat itu, pembangunan didasarkan pada “persetujuan lisan” dari kunjungan Bupati, dengan alasan sebagai “inisiatif” mantan Kepala Lapas untuk membangun rumah dinas pegawai. Namun, prosedur tertulis baru diproses setelahnya. Pejabat tersebut menyatakan tidak tahu dari mana asal dana pembangunan.

Pihak lapas dan lembaga pengawas memberikan pernyataan yang saling bertentangan mengenai siapa yang menempati bangunan-bangunan tersebut:

  • Versi Pihak Lapas: Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cibinong dan pejabat lainnya menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut adalah “rumah dinas pegawai”, digunakan untuk pejabat struktural, tenaga medis, dan penjaga, bukan untuk narapidana. Pihak lapas juga membantah tuduhan adanya “uang sewa”.
  • Versi Ombudsman dan Lembaga Antikorupsi: Ombudsman menyatakan bahwa mereka secara langsung bertemu dengan orang yang mengaku sebagai narapidana di dalam bangunan tersebut, dan ketika ditanya berapa biaya sewa, mereka tersenyum tetapi tidak menjawab. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan serangkaian nama narapidana yang diduga menikmati fasilitas tersebut, termasuk Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Heru Hidayat dan lainnya. Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membantah Ferdy Sambo menggunakan fasilitas khusus, dengan menyatakan bahwa ia tetap menempati sel standar.

Mengenai “siapa yang membangunnya”, sumber dana pembangunan saat ini masih menjadi misteri. Dalam rapat dengan DPR, terungkap bahwa proyek ini tidak menggunakan anggaran APBN atau DIPA lapas. KPK telah menyatakan perhatian terhadap hal ini, karena menggunakan dana non-negara untuk membangun fasilitas di dalam lapas justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan. KPK akan menyelidiki siapa yang menyediakan dana, siapa yang mengizinkan pembangunan, dan siapa yang memberikan akses khusus kepada narapidana tertentu.

Prinsip sistem pemasyarakatan Indonesia adalah “persamaan perlakuan dan pelayanan”, secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Status sosial dan kemampuan ekonomi narapidana seharusnya tidak menjadi dasar untuk mendapatkan perlakuan istimewa. Selain itu, peraturan menteri juga dengan jelas melarang narapidana melengkapi sel dengan pendingin ruangan, televisi, dan peralatan elektronik lainnya secara pribadi. Oleh karena itu, keberadaan “lapas mewah” tersebut, jika terbukti diperuntukkan bagi narapidana, jelas melanggar prinsip kesetaraan dan ketentuan hukum.

Saat ini bangunan tersebut masih berdiri, tetapi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan dengan tegas: “Jika memang bukan bangunan dari APBN, maka akan dibongkar semuanya”.

Namun, dalam inspeksi ulang yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 25 September, kondisi interior bangunan tersebut mengalami perubahan besar: AC telah dibongkar, lemari es, mesin dispenser air, dan sebagian besar perabotan telah hilang, dibandingkan dengan saat inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September masih dalam keadaan lengkap. Kepala Lapas menjelaskan bahwa AC “rusak kemarin”, tetapi perubahan ini sendiri telah menjadi bagian dari investigasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Komisi XIII DPR pada 28 September, diperoleh beberapa poin inti:

  • Terdapat total 16 unit “rumah dinas pegawai”, dibangun secara bertahap antara tahun 2021-2025.
  • Hanya 3 unit yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
  • 13 unit tidak terdaftar dalam SIMAK BMN, dibangun di tepi Sungai Ciliwung, dengan sumber dana dan status aset yang masih dalam penyelidikan.
  • Barang-barang mewah (alkohol, sofa, lemari es, dll.) diklaim sebagai barang pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, bukan milik narapidana.

Pada 26 September, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan 4 pejabat struktural lainnya dinonaktifkan sementara, yang akan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengirimkan surat perintah ke seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis, memerintahkan pembongkaran semua bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

KPK telah menyatakan akan menyelidiki apakah terdapat unsur korupsi, dengan fokus pada: siapa yang menyediakan dana, siapa yang mengizinkan pembangunan, dan apakah terdapat transaksi suap atau pungutan liar. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, jika terbukti ada transaksi antara narapidana dan petugas untuk mendapatkan fasilitas istimewa, hal tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Rapat Komisi XIII DPR menghasilkan kesimpulan bahwa akan melakukan kunjungan lapangan ke Lapas Cibinong, meminta Inspektorat Jenderal melaporkan hasil pemeriksaan, dan mendorong pembongkaran bangunan tidak sesuai ketentuan di seluruh lapas di Indonesia.

Ombudsman akan menyusun laporan dan merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dengan sifat rekomendasi yang wajib. Jika tidak ditindaklanjuti, Lapas Cibinong berisiko kehilangan status “Wilayah Bebas Korupsi”.

Meskipun telah ada tindakan di atas, beberapa pertanyaan kunci masih belum terjawab:

  1. Siapa penghuni sebenarnya? Pihak lapas mengklaim itu adalah rumah dinas pegawai, tetapi Ombudsman menyatakan telah bertemu langsung dengan narapidana di dalamnya, dan ada yang mengaku “membayar”.
  2. Dari mana sumber dana? 13 bangunan tidak terdaftar sebagai aset negara, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengakui tidak mengetahui sumber dana pembangunannya.
  3. Apakah ada korupsi? KPK sedang menyelidiki apakah ada suap atau pungutan liar, tetapi belum ada kesimpulan akhir.

Sederhananya, bangunan masih ada tetapi sedang menunggu pembongkaran, pejabat telah dinonaktifkan, KPK dan Ombudsman sedang menyelidiki, tetapi apakah akan masuk proses pidana, serta siapa dalang sebenarnya di balik layar, masih memerlukan waktu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *