Mengapa MK Tidak Dapat Membatalkan Jabatan Gibran?Mengapa MK Tidak Dapat Membatalkan Jabatan Gibran?

Peristiwa yang baru-baru ini terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menimbulkan pertanyaan mendasar tentang penegakan hukum, persyaratan pejabat negara, dan kualitas demokrasi Indonesia. Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui permohonan yang diajukan kepada pengadilan tersebut.

Peristiwa ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan ijazah seorang pejabat. Ada persoalan yang jauh lebih luas: bagaimana negara memastikan bahwa persyaratan jabatan dipenuhi, bagaimana lembaga negara menjelaskan keputusan mereka kepada masyarakat, dan bagaimana konstitusi menyediakan mekanisme pertanggungjawaban ketika muncul keraguan terhadap keabsahan seseorang yang telah menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut bahwa berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pihaknya tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti bahwa ia telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

MK juga menerangkan bahwa dokumen yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan, yakni Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, menurut keterangan pejabat pendidikan yang hadir di persidangan, mencakup certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai. MK menilai dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan jenjang pendidikan menengah.

Temuan ini tentu penting. Sebab, undang-undang tidak sekadar menyebut bahwa calon presiden dan wakil presiden harus pernah mengikuti pendidikan menengah. Ketentuan yang digunakan adalah berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Kata tamat memiliki arti penting karena menunjukkan bahwa persyaratan tersebut berkaitan dengan penyelesaian suatu jenjang pendidikan, bukan sekadar kehadiran di sekolah atau partisipasi dalam proses pembelajaran.

Akan tetapi, ada satu perbedaan yang tidak boleh diabaikan.

Tidak ditemukannya bukti kelulusan dalam berkas perkara tidak dengan sendirinya sama dengan pembuktian bahwa seseorang pasti tidak pernah lulus SMA atau pendidikan yang setara.

Yang secara jelas disampaikan MK adalah bahwa dokumen yang dapat membuktikan penyelesaian pendidikan menengah di luar negeri tidak ditemukan sebagai bukti yang meyakinkan dalam persidangan tersebut. Pernyataan itu tidak boleh diperluas menjadi kesimpulan bahwa MK telah membuktikan adanya pemalsuan ijazah, penipuan, atau tindak pidana tertentu.

Dengan demikian, pernyataan MK harus dipahami secara tepat: terdapat persoalan pembuktian mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pencalonan, tetapi kesimpulan akhir mengenai seluruh aspek legalitas pencalonan tidak ditetapkan melalui amar putusan yang mengabulkan gugatan tersebut.

Jika bukti kelulusan tidak ditemukan, mengapa MK tidak membatalkan jabatan Gibran?

Jawabannya terletak pada perbedaan antara sengketa hasil pemilihan umum dan proses pemberhentian presiden atau wakil presiden dari jabatannya.

Perkara yang diperiksa MK adalah perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Para pemohon meminta agar keabsahan pencalonan Gibran dipersoalkan dan sejumlah konsekuensi hukum dijatuhkan terhadap kedudukannya.

Namun, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Berdasarkan ketentuan hukum acara yang digunakan, pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, bukan setiap warga negara atau organisasi yang mempersoalkan hasil pemilu. Karena itu, amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan itu, status hukumnya telah berubah dari calon wakil presiden menjadi pejabat negara. Menurut MK, persoalan mengenai pemenuhan persyaratan jabatan setelah pelantikan tidak tepat lagi diperlakukan semata-mata sebagai sengketa hasil pemilu.

Artinya, MK tidak menyatakan bahwa persoalan pendidikan tersebut otomatis tidak penting. Yang menjadi persoalan adalah jalur hukum dan jenis perkara yang dapat digunakan untuk meminta konsekuensi tertentu terhadap seseorang yang telah menjabat.

Ada pula perbedaan penting antara putusan yang menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima dan putusan yang mengabulkan gugatan atau menyatakan seseorang terbukti tidak memenuhi persyaratan jabatan. Dalam kasus ini, amar putusannya adalah permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Oleh sebab itu, tidak tepat jika putusan ini disederhanakan sebagai putusan final yang menyatakan Gibran pasti tidak memenuhi syarat pendidikan, tetapi kemudian tetap diizinkan menjabat.

Meski demikian, temuan mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan tetap merupakan persoalan publik yang layak mendapatkan penjelasan resmi.

Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan itu mengharuskan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang perlu dibedakan.

Pertama, apakah calon memang harus memenuhi tingkat pendidikan tersebut? Jawabannya adalah ya, karena persyaratan minimum itu tercantum dalam undang-undang.

Kedua, dokumen seperti apa yang harus ditunjukkan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan tersebut? Pertanyaan kedua inilah yang menjadi salah satu pusat perdebatan dalam kasus Gibran.

Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan SMA bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pihak yang mendukung kebijakan KPU berpendapat bahwa ketentuan tersebut mengatur dokumen administratif yang harus diserahkan, bukan menghapus persyaratan pendidikan minimum. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menjelaskan dalam persidangan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menguntungkan calon tertentu.

Sebaliknya, pihak pemohon mempersoalkan apakah ketentuan administratif tersebut cukup untuk membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang. Mereka menilai bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi dan bukti penyelesaian pendidikan menengah tidak selalu dapat diperlakukan sebagai dua hal yang identik dalam konteks pembuktian hukum.

Jika peraturan memperbolehkan pengecualian terhadap satu jenis dokumen, dasar hukum dan batas pengecualian itu harus jelas. Pengecualian administratif tidak boleh ditafsirkan secara sembarangan sehingga persyaratan substantif dalam undang-undang kehilangan makna. Sebaliknya, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak adanya satu dokumen tertentu belum otomatis membuktikan bahwa persyaratan substantif tidak terpenuhi, apabila peraturan memang mengakui bentuk pembuktian lain.

Jika peraturan memperbolehkan pengecualian terhadap satu jenis dokumen, dasar hukum dan batas pengecualian itu harus jelas. Pengecualian administratif tidak boleh ditafsirkan secara sembarangan sehingga persyaratan substantif dalam undang-undang kehilangan makna. Sebaliknya, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak adanya satu dokumen tertentu belum otomatis membuktikan bahwa persyaratan substantif tidak terpenuhi, apabila peraturan memang mengakui bentuk pembuktian lain.

Justru karena persoalan tersebut memiliki dua sisi, diperlukan penjelasan yang transparan dan dapat diuji, bukan sekadar pernyataan politik dari pihak yang berkepentingan.

Apakah Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak berhak memakzulkan Gibran?

Secara konstitusional, MK memang memiliki peran dalam proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Namun, MK bukan lembaga yang dapat secara sepihak memberhentikan seorang wakil presiden hanya karena muncul suatu dugaan atau karena ada pihak yang meminta pemberhentian.

Mekanisme pemberhentian itu diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Menurut Pasal 7A, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Prosesnya meliputi tahapan-tahapan berikut.

Tahap pertama: DPR

DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Pengajuan permintaan kepada MK memerlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan syarat sidang tersebut dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah seluruh anggota DPR.

Tahap kedua: Mahkamah Konstitusi

MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Konstitusi menetapkan bahwa MK wajib menyelesaikan pemeriksaan tersebut paling lama 90 hari sejak permintaan DPR diterima.

Tahap ketiga: MPR

Apabila MK menyatakan dugaan pelanggaran atau ketidakmampuan memenuhi persyaratan itu terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian mengambil keputusan melalui sidang dengan persyaratan kehadiran dan persetujuan khusus yang ditentukan Pasal 7B UUD 1945.

MPR harus menyelenggarakan sidang untuk memutus usul tersebut paling lambat 30 hari setelah menerimanya. Sidang pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir. Wakil presiden juga harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.

Jadi, pernyataan yang lebih tepat adalah: MK tidak dapat langsung memakzulkan Gibran melalui perkara sengketa hasil pemilu yang baru diputus pada 6 Oktober 2026. Namun, MK memiliki peran konstitusional dalam proses pemakzulan apabila DPR mengajukan perkara sesuai mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Perlu dicatat pula bahwa penerapan mekanisme tersebut terhadap masalah yang berawal dari dugaan ketidakabsahan syarat pencalonan bukan perkara otomatis. Persoalan hukumnya meliputi apakah fakta yang dipersoalkan memenuhi dasar pemberhentian dalam Pasal 7A, termasuk bagaimana menafsirkan ketentuan mengenai tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Hal itu harus diperiksa melalui proses konstitusional yang semestinya, bukan diasumsikan telah terbukti hanya dari temuan dalam perkara sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *