​Rekening Dana Demo Warga Pati Diblokir, Kepercayaan Publik pada Sektor Perbankan Diuji​Rekening Dana Demo Warga Pati Diblokir, Kepercayaan Publik pada Sektor Perbankan Diuji

Warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar demo di Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Dua tuntutan utama yang mereka bawa adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Rekening Bank Mandiri milik koordinator AMPB, Supriyono alias Botok yang berisi dana sekitar Rp80,9 juta, yang merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk biaya operasional demo (transportasi, logistik, dll.) diblokir pada Jumat, 21 Agustus 2026, tepat saat Supriyono dan rombongan tiba di Jakarta . Pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa tindakan ini adalah tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum (dalam hal ini, Polda Metro Jaya) dan dilakukan sesuai prosedur.

Menurut para pengamat, bank tidak serta-merta bisa menolak permintaan aparat jika permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Dalam kasus ini, Bank Mandiri menyatakan bahwa pemblokiran (atau penundaan transaksi) adalah tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Namun, masalah utamanya terletak pada kurangnya transparansi dan kejelasan alasan. Beberapa pengamat dan praktisi menyoroti bahwa langkah ini dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada nasabah, yang berpotensi menggerus hak konsumen yang dijamin Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketika publik melihat rekening nasabah bisa dibatasi aksesnya dalam situasi seperti ini, yang terganggu adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank secara keseluruhan.

Kekhawatiran ini bukan isapan jempol. Direktur Eksekutif CORE Indonesia bahkan mengingatkan risiko “rush” (penarikan dana besar-besaran) yang bisa mengganggu stabilitas sektor keuangan jika kepercayaan publik runtuh.

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah “pemblokiran”, melainkan “penundaan transaksi”. Penundaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan untuk meminta klarifikasi mengenai penggunaan dana dan memastikan tidak ada unsur tindak pidana di dalamnya.

Kepolisian beralasan bahwa penghimpunan dana untuk demo oleh perorangan perlu diteliti. Mereka merujuk pada aturan bahwa penghimpunan dana seharusnya dilakukan oleh badan usaha atau lembaga yang memiliki izin, bukan oleh perorangan.

Meski demikian, tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Undang-Undang TPPU mengatur bahwa penundaan transaksi atas perintah penyidik harus dilakukan secara tertulis dan mencantumkan identitas pihak, alasan penundaan, serta harta yang dimaksud.

Kritik muncul karena dalam kasus ini, Bank Mandiri tidak menjelaskan secara gamblang dasar dugaan dan alasan spesifik di balik permintaan polisi. Anggota DPR bahkan menyoroti bahwa bank BUMN tidak cukup hanya bertindak sebagai “eksekutor surat aparat,” tetapi harus memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan fungsi kepatuhan dan perlindungan konsumen. Hal ini juga diingatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan rekening harus dibuka kembali jika hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pelanggaran pidana.

Banyak pihak, termasuk pakar hukum dan Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas), menilai bahwa tindakan ini berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, terlebih karena belum ada bukti pelanggaran hukum dari para pendemo. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan alasan jelas di balik penundaan transaksi ini, karena selama ini tidak ada indikasi tindak pidana seperti terorisme atau pencucian uang yang terkait dengan aksi demo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *