Kerusuhan yang terjadi di Banda Aceh baru-baru ini—tepatnya saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di sekitar Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2026—dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, diantaranya kekecewaan terkait pengelolaan sumber daya alam.
Massa aksi sempat menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah pusat terkait persoalan pengelolaan minyak dari Blok Andaman yang dinilai berlarut-larut dan tidak memberikan kejelasan titik temu bagi kesejahteraan masyarakat Aceh. Kekecewaan ini diidentikkan oleh sebagian kalangan dengan memori sejarah masa lalu terkait eksplorasi migas di Aceh.
Kecemasan dan ketidakpuasan warga Aceh terhadap pengelolaan sumber daya alam—khususnya terkait proyek migas besar seperti di Blok Andaman—berakar dari kekhawatiran bahwa daerah mereka hanya akan menjadi “penonton di tanah sendiri” tanpa menikmati nilai tambah ekonomi yang memadai.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait sempat menyetujui rencana pengembangan (Plan of Development atau PoD) Blok Andaman dengan skema kilang terapung (Floating Production, Storage, and Offloading) di tengah laut. Warga dan elemen masyarakat Aceh menolak ini karena fasilitas tersebut membuat gas langsung dibawa keluar tanpa diolah di daratan Aceh.
Masyarakat mendesak agar pengolahan gas dilakukan di daratan (onshore) melalui pemanfaatan infrastruktur yang sudah ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe. Jika diolah di darat, fasilitas tersebut dinilai akan membuka ribuan lapangan kerja baru, mengaktifkan industri turunan, dan memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi lokal.
Ada kekhawatiran bahwa skema kontrak dan tingginya biaya investasi di laut akan membuat porsi bagi hasil untuk negara menjadi kecil, yang berimbas pada minimnya pendapatan atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh Aceh. Elemen masyarakat menilai angka pembagian tersebut tidak sebanding dengan risiko lingkungan dan status Aceh sebagai daerah penghasil.
Masyarakat dan para tokoh lokal sering mengingatkan bahwa Aceh memiliki keistimewaan dan otonomi khusus yang dijamin dalam MoU Helsinki serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mereka menuntut agar pemerintah pusat tidak membuat kebijakan sepihak dan benar-benar melibatkan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan sumber daya alam di bumi serambi Mekkah.
Selain faktor kekecawaan pengelolaan sumber daya alam, yang menjadi pemicu kerusahan pada tanggal 15 Agustus 2026 adalah dikarenakan Aparat keamanan (TNI dan Polri) melakukan pengamanan dan penertiban saat sebagian massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang—yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)—karena beberapa alasan hukum dan operasional yang krusial.
Berdasarkan laporan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat intelijen, aksi pengibaran tersebut ditengarai digerakkan oleh oknum tertentu yang ingin memprovokasi situasi. Ketika aparat mencoba melakukan dialog dan pencegahan secara persuasif, sebagian massa menolak, melakukan perlawanan, hingga melempari petugas dengan batu. Hal inilah yang memaksa aparat mengambil tindakan pengamanan dan penertiban secara terukur untuk mengendalikan ketertiban umum.
Meskipun Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 sempat mengatur tentang lambang dan bendera Aceh yang menyerupai atribut tersebut, hingga saat ini pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri belum memberikan pengesahan resmi. Berdasarkan regulasi nasional yang berlaku, bendera resmi negara Republik Indonesia tetaplah Sang Merah Putih. Pengibaran bendera yang merepresentasikan simbol separatisme atau kelompok bersenjata masa lalu di ruang publik masih melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku.
Kericuhan tidak semata-mata karena berkibarnya Bendera Bulan Bintang, melainkan karena aksi tersebut disertai dengan tindakan menurunkan paksa bendera Merah Putih dan mencopot atribut lambang negara (seperti Garuda Pancasila) di kompleks Masjid Raya Baiturrahman serta Pendopo Gubernur Aceh. Tindakan ini memicu eskalasi keamanan karena dianggap sebagai pelecehan terhadap simbol kedaulatan negara.


