MK Menolak Permohonan Pengujian UU Minerba, Tegaskan Kewenangan Pemerintah dan Pentingnya Standar Teknis PertambanganMK Menolak Permohonan Pengujian UU Minerba, Tegaskan Kewenangan Pemerintah dan Pentingnya Standar Teknis Pertambangan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Sidang putusan Nomor 77/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Rega Felix, dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” Putusan ini dibacakan pada Sabtu (4/1/2025) dan menjadi penegasan atas kewenangan pemerintah dalam mengatur sektor pertambangan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum terkait dalil Pasal 6 Ayat (1) huruf j UU Minerba, yang diubah berdasarkan Pasal I angka 4 UU Minerba. Pemohon menganggap pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Namun, MK menegaskan bahwa aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Arsul menjelaskan bahwa MK tidak berwenang menilai legalitas peraturan pelaksana UU Minerba, karena hal tersebut berada di luar ranah konstitusionalitas norma. “Pembentukan peraturan pemerintah harus konsisten mengikuti ketentuan undang-undang dan tidak diperbolehkan bertentangan atau tidak sejalan dengan materi muatan undang-undang,” tegas Arsul.

Lebih lanjut, MK menanggapi dalil Pemohon mengenai penawaran prioritas WIUPK kepada ormas yang dinilai tidak memiliki pengalaman teknis dan berpotensi merusak lingkungan. Arsul menegaskan bahwa UU Minerba telah mengatur skema perolehan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui lelang WIUPK. Proses ini mempertimbangkan berbagai persyaratan, termasuk pengalaman teknis minimal tiga tahun di bidang pertambangan dan pengelolaan lingkungan.

“Bagi badan usaha baru yang belum memiliki pengalaman, dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan menjadi syarat wajib. Hal ini memastikan standar teknis dan lingkungan tetap terpenuhi,” jelas Arsul.

MK juga menekankan pentingnya keahlian teknis sebagai prasyarat mutlak dalam pengelolaan wilayah pertambangan. Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan mewajibkan badan usaha memiliki personel berpengalaman minimal tiga tahun di bidang pertambangan dan/atau geologi. “Jika syarat ini tidak dipatuhi, artinya meniadakan asas pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ujar Arsul.

Selain itu, peserta lelang diwajibkan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama kegiatan eksplorasi. RKAB menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan badan usaha menjalankan kegiatan sesuai standar teknis dan lingkungan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK menyimpulkan bahwa dalil Pemohon mengenai dampak kerusakan lingkungan akibat penawaran prioritas WIUPK tidak dapat dibuktikan kebenarannya. “Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Arsul.

Putusan ini menegaskan komitmen MK untuk menjaga konsistensi regulasi pertambangan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *