Polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berlarut hingga akhir 2025. Ada tuduhan ijazah palsu, klarifikasi dari pihak kampus dan aparat, serta perdebatan politik yang belum selesai. Ijazah asli Jokowi disebut berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
Secara logika sederhana, memang banyak orang bertanya: “Kalau memang punya ijazah asli, kenapa tidak ditunjukkan saja?” Namun, ada beberapa pertimbangan hukum, politik, dan komunikasi yang menjelaskan kenapa Presiden Jokowi tidak serta-merta membuka ijazahnya ke publik.
Ijazah asli sudah menjadi barang bukti di Polda Metro Jaya. Karena statusnya barang bukti, dokumen itu tidak bisa sembarangan ditunjukkan di luar proses hukum. Jika Jokowi sendiri menunjukkan ijazahnya di luar mekanisme resmi, bisa dianggap melanggar prosedur atau mengganggu proses penyidikan.
Presiden sebagai lembaga negara biasanya tidak melayani tuduhan pribadi dengan cara “membuktikan” langsung. Ia menyerahkan urusan itu kepada institusi resmi (kampus, kepolisian, KPU, ANRI). Dengan tidak menunjukkan langsung, Jokowi seolah menegaskan bahwa keabsahan ijazahnya adalah urusan institusi, bukan sekadar klaim pribadi.
Ada risiko bahwa sekalipun ijazah ditunjukkan, pihak yang sudah tidak percaya akan tetap menuduh manipulasi. Membuka dokumen pribadi bisa dianggap preseden buruk: seolah setiap tuduhan harus dijawab dengan membuka dokumen pribadi, padahal ada mekanisme hukum yang lebih tepat. Jokowi memilih diam atau menyerahkan pada lembaga resmi agar tidak terjebak dalam debat publik yang tak berkesudahan.
Sejak pertengahan 2025, muncul laporan dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya. Publik terbelah: sebagian percaya ijazah Jokowi asli, sebagian lain meragukan. Pengamat politik menyebut kasus ini seperti “drama Korea” karena berlarut-larut tanpa akhir. Konten di media sosial memperlihatkan Jokowi memegang ijazah UGM, namun hasil pemeriksaan menunjukkan itu konten manipulatif (akal imitasi).
Ijazah asli Jokowi (S1 Fakultas Kehutanan UGM) dikonfirmasi berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam sengketa informasi. Menurut pakar, hanya lulusan yang memiliki ijazah asli, sementara kampus menyimpan salinan. Artinya, keaslian bisa dibuktikan dengan dokumen yang ada di tangan Jokowi dan arsip resmi. DPR melalui Komisi II meminta KPU dan ANRI menjelaskan status pengarsipan ijazah capres agar publik tidak bingung.
Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah beberapa kali melakukan klarifikasi dan menunjukkan salinan ijazah Presiden Jokowi. Namun, yang ditunjukkan kampus hanyalah salinan arsip, bukan ijazah asli. Salinan itu memang membuktikan bahwa Jokowi tercatat sebagai lulusan UGM, tetapi secara hukum bukti paling kuat tetap ada pada ijazah asli yang kini berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
UGM menegaskan Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan angkatan 1980-an. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyebut tuduhan ijazah palsu sebagai informasi menyesatkan Universitas Gadjah Mada. UGM pernah menunjukkan foto salinan ijazah Jokowi ke publik, termasuk dalam konferensi pers dan sidang sengketa informasi. Namun, dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), UGM ditegur karena jawaban surat klarifikasi tidak menggunakan kop resmi universitas, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan pemohon informasi.
Ada alasan hukum dan prosedural kenapa ijazah asli Presiden Jokowi yang berada di Polda Metro Jaya tidak ditunjukkan dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP). Ijazah asli Jokowi sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam laporan dugaan ijazah palsu. Karena statusnya barang bukti, dokumen itu hanya bisa ditunjukkan atau dibuka dalam proses hukum pidana (misalnya persidangan di pengadilan), bukan dalam sidang sengketa informasi di KIP. KIP hanya berwenang memutus apakah suatu informasi publik boleh dibuka atau tidak. Mereka tidak berwenang memeriksa atau menguji keaslian barang bukti pidana. Jadi, meskipun pemohon meminta ijazah ditunjukkan, KIP tidak bisa memaksa polisi membuka barang bukti. Polda Metro Jaya memegang dokumen itu untuk kepentingan penyidikan. Jika ditunjukkan sembarangan di luar proses hukum, bisa dianggap melanggar prosedur atau merusak integritas barang bukti.


