Anggaran belajar negara sejatinya harus berada dalam pemantauan yang ketat agar distribusinya tepat sasaran dan tidak menyimpang dari tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan sebaliknya. Dikutip dari tirto.id, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 ternyata berdampak jauh lebih besar dari yang semula diperkirakan. Efisiensi anggaran ini tidak hanya menyasar program-program yang bersifat konsumtif, tetapi juga merambah ke sektor-sektor strategis seperti pendidikan tinggi dan riset.
Beberapa waktu belakangan, media massa dan media sosial terus diramaikan dengan kabar-kabar terkait dampak pemangkasan anggaran di berbagai instansi pemerintahan. Tak terkecuali di sektor riset dan inovasi di Indonesia. Dua Kementerian atau Lembaga (K/L) yang membidangi riset dan inovasi, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), diketahui ikut terdampak Inpres Nomor 1/2025 tersebut.
Efisiensi anggaran banyak menyasar alokasi anggaran untuk rakyat, baik melalui program kegiatan maupun subsidi atau bantuan langsung. Sayangnya, efisiensi ini justru banyak menyasar sektor-sektor yang seharusnya menjadi prioritas, seperti pendidikan tinggi dan dana riset. Padahal, riset dan inovasi adalah tulang punggung kemajuan suatu bangsa. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, mustahil bagi Indonesia untuk bersaing di kancah global.
Efisiensi anggaran dilakukan untuk menutup kebutuhan anggaran beberapa program, khususnya MBG. Namun, realitanya MBG sendiri banyak bermasalah, sehingga tujuan efisiensi berpotensi tidak menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah baru. Efisiensi nampak dilakukan tanpa pemikiran yang matang, karena faktanya ada anggaran lain yang seharusnya dipangkas, tetapi malah tidak dipangkas, misalnya anggaran kemenhan untuk alutsista. Hal ini semakin menguatkan kesan bahwa yang dibela bukanlah kepentingan rakyat, tetapi kepentingan kelompok tertentu yang memiliki akses kekuasaan. Korporatokrasi semakin menguat, sementara rakyat hanya dijadikan alat legitimasi bagi kepentingan segelintir elite.
Dalam perspektif Islam, penguasa adalah raa’in (pengurus) yang tugas utamanya adalah mengurus rakyat, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan pokok mereka. Prinsip kedaulatan di tangan syara’ menjadikan penguasa harus tunduk pada hukum syara’, tidak berpihak pada pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Dalam sistem Islam, sumber anggaran negara sangat beragam dan tidak bergantung pada utang dan pajak semata. Alokasi anggaran akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan perencanaan yang matang, karena jabatan dalam Islam adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Di dalam sistem Islam, pendapatan negara yang diperuntukkan untuk kepentingan rakyat sangat jelas sumbernya. Negara memiliki dewan fai’i dan kharaj sebagai sumber pendapatan yang sah. Tempat penyimpanan harta negara disebut diwan-diwan, yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan harta dan dokumentasi arsip pendapatan negara. Di dalamnya terdapat fa’i dan kharaj yang diperuntukkan bagi kaum muslim. Selain itu, ada juga pendapatan dari sektor pajak (dharibah) yang diwajibkan atas kaum muslim saat sumber pendapatan baitulmal tidak mencukupi untuk menutup kebutuhan belanja yang wajib ditanggung baitulmal.
Sektor pendapatan diwan fa’i dan kharaj terdiri dari: ghanimah (harta rampasan perang), baik anfal atau fa’i dan khumus, kharaj (pajak tanah), tanah meliputi tanah ‘usyriyyah dan tanah milik umum dan negara, jizyah (pajak bagi non-muslim), dan pajak (dharibah). Semua pendapatan ini diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. (Kitab Al-Amwal, Syeikh Taqiyyudin An-Nabhani).
Dengan sumber pendapatan yang jelas dan beragam, negara akan leluasa mendistribusikan anggaran kepada rakyat tanpa perlu mengandalkan utang berbunga atau pajak yang memberatkan. Cukup dengan dana yang sumbernya jelas, biaya sekolah gratis sejak SD hingga perguruan tinggi dapat terpenuhi. Bahkan, biaya untuk kebutuhan lainnya seperti kesehatan pun akan terjamin tanpa harus mengandalkan pajak yang dipaksakan atau utang yang berbunga.
Dalam sistem Islam, pengelolaan anggaran negara dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Setiap kebijakan yang diambil harus berdasarkan pada hukum syara’ dan ditujukan untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian, efisiensi anggaran tidak akan merugikan rakyat, melainkan justru akan meningkatkan kesejahteraan mereka secara merata.


