Keberadaan bandara ilegal di kawasan Morowali dimulai dari pembangunan dan pengoperasian fasilitas penerbangan yang disebut-sebut di dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang dibangun untuk mendukung aktivitas industri yang sangat besar di kawasan tersebut, terutama terkait dengan mobilitas pekerja dan logistik, tetapi tidak memiliki kontrol imigrasi, bea cukai, dan petugas keamanan sejak awal. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa bandara tersebut merupakan bagian dari jaringan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini disebut merugikan negara karena hasil tambang dapat dikeluarkan tanpa pajak dan tanpa pengawasan.
Isu bandara ilegal ini semakin meningkat seiring berjalannya waktu, karena dianggap sebagai simbol lemahnya pengawasan negara terhadap kawasan industri strategis, para peneliti dan pengamat menilai bahwa keberadaan bandara tersebut bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga kedaulatan, karena ada wilayah yang seolah-olah tidak dapat diakses oleh aparat resmi. Oleh karena itu, keberadaan bandara ini telah menjadi perhatian publik sejak pembangunannya hingga saat ini, karena menunjukkan bagaimana aktivitas ekonomi besar dapat berjalan di luar kendali negara, menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan, hukum, dan potensi kebocoran ekonomi.
Pengawasan bandara resmi di Indonesia dimulai sejak tahap perencanaan dan pembangunan, setiap bandara harus memiliki izin dari Kementerian Perhubungan, termasuk studi kelayakan, analisis dampak lingkungan, dan rencana keselamatan penerbangan.
Setelah beroperasi, pengawasan dilakukan melalui program keamanan penerbangan nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 dan PM 51 Tahun 2020 yang mencakup pemeriksaan penumpang, bagasi, dan kargo dengan standar internasional, serta pengawasan operator penerbangan untuk memenuhi syarat kelayakan udara (kelayakan udara).
Selain itu, di setiap bandara resmi terdapat otoritas gabungan yang mengawasi masuknya orang asing dan warga negara Indonesia, Bea Cukai mengawasi barang impor dan ekspor, termasuk mencegah penyelundupan, dan menjaga keamanan fisik bandara dan mencegah ancaman terorisme. Otoritas Bandara (di bawah Kementerian Perhubungan) mengawasi operasi harian, termasuk slot penerbangan, navigasi udara, dan layanan penumpang.
Pengawasan juga dilakukan melalui audit berkala dan inspeksi mendadak, misalnya, Ditjen Perhubungan Udara melakukan inspeksi rutin terhadap fasilitas bandara, sistem navigasi, dan prosedur keamanan, jika ditemukan pelanggaran, bandara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Dengan mekanisme ini, bandara resmi di Indonesia berfungsi sebagai pintu gerbang negara yang terkontrol penuh, setiap orang dan barang yang masuk dan keluar dicatat, sehingga negara dapat menjaga kedaulatan, keamanan, dan penerimaan pajak/bea. Ini berbeda dengan bandara ilegal Morowali, yang beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan otoritas resmi, yang menimbulkan risiko kebocoran ekonomi dan ancaman keamanan.
Sistem radar dan navigasi udara di bandara resmi di Indonesia berfungsi sebagai mata dan telinga negara untuk memastikan setiap penerbangan dapat dipantau, aman, dan sesuai aturan. Radar digunakan untuk mendeteksi posisi pesawat baik di udara maupun di darat, sementara sistem navigasi udara membantu pilot dalam menjaga rute penerbangan sesuai dengan rute yang telah ditentukan.
Radar utama yang digunakan adalah primary surveillance radar (PSR) dan Secondary Surveillance Radar (SSR). PSR bekerja dengan memantulkan gelombang radio ke badan pesawat untuk mengetahui posisi dan jarak, sedangkan SSR lebih canggih karena berkomunikasi langsung dengan transponder pesawat, sehingga dapat menampilkan identitas, ketinggian, dan kecepatan pesawat.
Selain radar, ada sistem navigasi udara berbasis satelit (GNSS) dan Sistem Landing Instrument (ILS). GNSS, seperti GPS, membantu pesawat untuk menentukan posisi dengan tepat, terutama di jalur internasional, ILS digunakan saat pesawat mendarat, memberikan panduan presisi agar pesawat tetap berada di jalur pendaratan meskipun cuaca buruk atau jarak pandang rendah.
Semua data radar dan navigasi ini terintegrasi dalam wilayah informasi penerbangan Indonesia, ATC memantau setiap pesawat yang masuk dan keluar wilayah udara Indonesia, memastikan mereka memiliki izin terbang, rute yang jelas dan tidak melanggar batas wilayah.
Oleh karena itu, keberadaan bandara ilegal Morowali menjadi perhatian: penerbangan di sana tidak memiliki radar resmi dan integrasi sistem navigasi nasional, sehingga berpotensi menjadi jalur keluar-masuk barang dan orang tanpa pengawasan negara.

